Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII Sidak PT. Indofood di Ancol

18-07-2019 / KOMISI VII
Ketua Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol. Foto: Kresno/rni

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir didampingi Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol. Nasir ingin memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan dengan baik di perusahaan tersebut.

 

“Kita memastikan UU No. 32 tahun 2009 berjalan dengan baik di perusahaan ini. Kita ingin memeriksa proses limbah yang ada di perusahaan Indofood cabang Ancol ini dan kalau nanti ada kesalahan dan pelanggaran terhadap UU No. 32 tahun 2009, akan kita proses secara hukum perusahaan tersebut,” tegas Nasir usai memantau pengelolaan limbah di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol, Jakarta, Kamis (18/7/2019)

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini khawatir dengan proses limbah dengan volume yang cukup besar yang dihasilkan perusahaan tersebut dan ia memastikan bahwasanya itu adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jika proses penelitiannya selesai dan perusahaan tersebut terbukti melanggar, Nasir mengatakan akan memberikan sanksi penyegelan dan penutupan perusahaan tersebut

 

Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Adminitrasi Kementerian LHK Sugeng Priyanto mengambil sampel  hasil pengolahan limbah B3 dan menyegel lokasi yang diduga ada indikasi pelanggaran dari sisa hasil pengolahan pembuatan proses produksi.

 

“Ini sisa hasil pengolahan pembuatan proses produksi. Yang harus kita dalami, dikemanakan saja sisa produksi ini? Serta harus kita cek di laboratorium  apa saja kandungannya yang terdapat di limbah ini. Lokasi ini sudah disegel dan akan kita perdalam lagi, termasuk pihak ketiga yang mengelola limbah ini,” ujar Sugeng.

 

Sementara itu, dari pihak PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Ancol Widyarto menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah tertib dan sesuai prosedur dalam melakukan pengolahan limbah. “Baru minggu kemarin kita didatangi oleh Kementerian LHK dan kita 4 kali dapat proper biru. Kita tunjukkan semuanya bahwa surat-surat (administrasi) kita lengkap dan kalau ada kelemahan langsung kita perbaiki,” pungkas Widyarto. (eno/es)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...